Kamis, 31 Maret 2016

PERINTAH PRESIDEN UNTUK BERANTAS NARKOBA

Angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia yang mencapai kurang lebih 5 juta jiwa merupakan fenomena gunung es. Belum lagi kondisi geografis Indonesia yang terbuka dan jumlah penduduk yang besar. Ini merupakan peluang bagi sindikat narkoba internasional.
Mereka dapat masuk ke Indonesia karena banyaknya pintu masuk semacam 'jalur-jalur tikus'. Sementara itu, jumlah penduduk yang besar dijadikan pasar terbesar di Asia Tenggara.
Untuk itu, Presiden Joko Widodo pada hari ini, Rabu, 24 Februari 2016, mengadakan rapat terbatas guna membahas masalah narkoba. Dalam ratas yang dilaksanakan di Kantor Presiden, Jakarta, Presiden mengatakan, " Saya ingin agar ada langkah-langkah pemberantasan narkoba yang lebih gencar lagi, yang lebih berani lagi, yg lebih gila lagi, yg lebih komprehensif lagi dan dilakukan secara terpadu,” kata Presiden. 
Pertama, sektor, seperti BNN, Polri, TNI, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kominfo, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai , harus bergerak bersama, bersinergi. "Semua kementerian lembaga menghilangkan ego sektoral, semuanya keroyok rame-rame," kata Presiden.
Kedua, nyatakan perang terhadap bandar dan jaringan narkoba. “Tapi juga penanganan hukum itu harus lebih keras lagi, lebih tegas lagi pada jaringan-jaringan yang terlibat,” tegas Presiden.
Ketiga, tutup semua celah penyelundupan narkoba karena narkoba ini sudah merasuk ke mana-mana. “Tutup celah semua penyelundupan yang berkaitan dengan narkoba di pintu-pintu masuk, baik di pelabuhan maupun Di bandara maupun di pelabuhan-pelabuhan kecil yang ada di negara kita,” ujar Presiden.
Keempat, Presiden meminta agar digencarkan kampanye kreatif bahaya narkoba dan kampanye ini utamanya menyasar generasi muda.
Kelima, perlu ditingkatkan pengawasan yang ketat pada lapas sehingga Lapas tidak dijadikan pusat penyebaran dan peredaran narkoba. “Sudah saya sampaikan kepada Kepala BNN bahwa pengawasan yang sangat ketat terhadap Lapas, terutama Lapas narkoba itu betul-betul harus dilakukan," tegas Presiden. Bahkan Presiden meminta agar dilakukan pengecekan secara rutin di lapas-lapas tersebut. “Saya kira mungkin bisa sebulan dua kali, sebulan sekali lapas itu harus dicek secara mendadak baik oleh BNN dengan Polri dan dibackup oleh TNI. Karena menurut saya peredaran di situ mungkin lebih dari 50% peredaran yang ada,” ucap Presiden.
Keenam, terkait rehabilitasi penyalahgunaan dan pecandu narkoba. program rehabilitasi harus  berjalan efektif sehingga rantai penyalahgunaan narkoba bisa betul-betul terputus. 

Sumber : http://www.bnn.go.id/read/pressrelease/15317/enam-perintah-presiden-untuk-berantas-narkoba

Tidak ada komentar:

Posting Komentar