Tampilkan postingan dengan label bupati. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label bupati. Tampilkan semua postingan

Rabu, 30 Maret 2016

BUPATI MONCEERRR !!!


Indonesia saat ini lagi "musim" PILKADA yang akan dilaksanakan di beberapa daerah kabupaten kota sampai tingkat provinsi.  kali ini kami menyajikan beberapa kepala daerah yang dianggap "moncer" dalam kebijakkan dan terobosannya.  beberapa tokoh kepala daerah ini mungkin mampu menginspirasi calon-calon kepala daerah yang akan bertarung atau bagi kepala daerah yang sedang menjabat.  beberapa tokoh tersebut adalah sebagai berikut:

TRI RISMAHARINI
 
Nama Tri Rismaharini digadang-gadang ikut memanaskan Pilgub DKI 2017. Wali Kota Surabaya ini dinilai sebagai sosok berhasil dalam karir pemimpin daerah.
Di periode kedua, Risma berpasangan dengan Wisnu Sakti Buana. Bersama Wisnu, Wali Kota perempuan pertama di Surabaya ini terpilih kembali dengan meraih kemenangan mutlak sebesar 893.087 suara atau 86,34 persen dari total keseluruhan suara di Pilkada 2015.

Selama memimpin Surabaya, Risma berhasil membuat terobosan dengan berbagai pencapaian prestasinya. Salah satunya yang dikenal dan sepertinya sulit dilupakan adalah keberhasilan menertibkan lokalisasi Gang Dolly. Deretan prestasi lain yang dicapai seperti diantaranya Bung Hatta Anti Corruption Award sampai membangun sistem e-goverment di Surabaya. Perempuan 54 tahun ini pernah dinobatkan sebagai salah satu wali kota terbaik di dunia.


YOYOK RIYO SUDIBYO

Berlatar belakang sebagai prajurit TNI, Yoyok Riyo Sudibyo mengukir catatan keberhasilan saat memimpin Kabupaten Batang. Yoyok dikenal sebagai bupati yang punya pemikiran penguasaan tata kelola pemerintahan dan keuangan, serta birokrasi.
Pencapaian Yoyok tak main-main. Kabupaten Batang yang sebelumnya tak punya prestasi disulapnya menjadi salah satu daerah terbaik dalam pengelolaan anggaran. Prestasi setahun lalu yang mendapatkan Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) 2015 menjadi buktinya.

Selama memimpin Batang, Yoyok mempraktikan keterbukaan dalam anggaran serta pembangunan. Untuk pelayanan publik, dia menjadikan sektor ini sebagai prioritas. Misalnya, ia pernah menggandeng Ombudsman RI untuk peningkatan layanan publik seperti lelang jabatan.

Gaya khas yang dikenal dari Yoyok adalah tampilan yang sederhana. Sikap yang suka membaur dilakukan mantan tentara berpangkat mayor (purn) itu membuat masyarakat Batang mengenal lebih dekat. Contohnya, ia sering menggunakan sepeda hanya saat mampir ke masjid untuk salat berjamaah. Rumah dinas pribadinya pun dibuka untuk masyarakat yang ingin mengadukan masalah.

Keberhasilan Risma memimpin Surabaya menjadi tolak ukur Yoyok. Dia pun tak sungkan untuk mencontoh sistem layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) yang sudah dilakukan Risma terlebih dulu. Dalam waktu dekat, LPSE Batang meraih penghargaan standar ISO 27001.


SUYOTO

Sebelum menjabat bupati, Bojonegoro dianggap sebagai daerah yang rawan kemiskinan dan rawan gempa. Tapi, setelah Kang Yoto masuk, Bojenegoro disulap menjadi satu daerah dengan pertumbuhan pesat di Jawa Timur.
Keberhasilan yang dilakukan Suyoto antara lain mampu mengurangi angka kemiskinan. Pada tahun 2013, Bojonegoro masuk 10 kabupaten di Jawa Timur yang mampu mengurangi kemiskinan dengan cepat. Saat itu, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Bojonegoro berada di atas Pemprov Jawa Timur.

Mantan dosen serta rektor ini juga mampu membangun partisipasi masyarakat untuk terlibat dalam pengelolaan bencana. Seperti diketahui, Bojonegoro merupakan salah satu daerah rawan bencana di Jawa Timur. Salah satunya yang kerap melanda adalah bencana banjir.

Dianggap berhasil, Suyoto sering diundang dalam berbagai acara untuk berbagi pengalaman dalam mengelola local governance.

Di periode kedua, Suyoto berpasangan dengan Setya Hartono. Pasangan yang dikenal dengan duet ToTo di Pilkada 2012 ini menggungguli empat pasangan lainnya. Dengan meraih perolehan suara sebanyak 320.536 (44,34%), pasangan ToTo akhirnya dilantik pada 12 Maret 2013.


DEDI MULYADI

Sebagai kepala daerah, Dedi dikenal sebagai sosok yang sederhana dalam memperkenalkan budaya khas Sunda.
Pria 44 tahun ini merupakan kepala daerah yang doyan belusukan untuk menemui warganya. Ia juga sering mengeluarkan kocek pribadinya untuk membantu warganya yang kesulitan secara ekonomi.

Salah satu keberhasilan Dedi adalah dengan mendapatkan penghargaan sebagai kepala daerah inovatif sebanyak dua kali. Dedi juga mendapatkan penggargaan dari KomnasHAM sebagai kepala daerah yang bisa menjaga toleransi.

Kemudian, dia juga dekat dengan warganya karena rumah dinas pribadinya yang ditempati bebas dikunjungi wargamnya. Dari situ, Bupati Dedi bisa mendengarkan persoalan warganya.

Keberhasilan Bupati Dedi lainnya yaitu menerima penghargaan atas penyelenggaraan Perijinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di bidang penanaman modal untuk kategori Kabupaten terbaik ke tiga. Penghargaan tersebut di berikan pada November 2010. Lalu,  Kabupaten Purwakarta juga meraih Penghargaan Presiden RI dalam Pencapaian Program Peningkatan Produksi Beras Nasional (P2BN) di atas 5%, di Lombok NTB, pada Oktober 2010.

Saat ini, merupakan periode kedua Bupati Dedi memimpin Purwakarta. Diperiode pertama 2008-2013, ia berpasangan dengan Dudung B. Supardi. Di periode selanjutnya, Dedi kembali terpilih menjadi Bupati Purwakarta Periode 2013-2018 berpasangan dengan Dadan Koswara.


NURDIN ABDULLAH

Bupati Bantaeng Nurdin Abdullah merupakan salah satu kepala daerah berprestasi karena berhasil menjadikan daerah tersebut dengan pertumbuhan ekonomi yang fantastis. Di tangan Nurdin, sektor ekonomi Bantaeng menggeliat.
Pria dengan gelar profesor agrikultur ini juga bisa memperbaiki bidang kesehatan masyarakat Bantaeng. Terobosan yang dimiliki Nurdin adalah membuat program ambulans keliling yang bisa menyambangi rumah pasien dengan menghubungi call center 113.

Prinsipnya, ia hanya ingin ada peningkatan Bantaeng menjadi daerah dengan lingkungan lebih sehat. Program ini direspon warga secara antusias. Bantaeng yang awalnya tak dikenal, kini disulap Nurdin menjadi salah satu daerah yang punya prospek di Sulawesi Selatan.

Di sektor ekonomi, Bantaeng punya perkembangan industrinya. Pengolahan hasil pertanian menjadi salah satunya. Peningkatan produksi pertanian ini membantu kenaikan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Kini, petani Bantaeng punya kebanggaan dalam hasil produksinya.

Keberhasilan Nurdin mengubah wajah Bantaeng dari daerah tertinggal menjadi perekonomian maju di Sulsel menuai berbagai penghargaan. Penghargaan dari berbagai media massa sebagai tokoh kepala daerah inovatif menjadi salah satu buktinya.


ABDULLAH AZWAR ANAS

Kabupaten Banyuwangi tak bisa dilepaskan dari sosok Bupati Abdullah Azwar Anas. Sosok 42 tahun ini dianggap sukses mengubah tata pemerintahan daerah Banyuwangi.
Terobosan yang dilakukan Anas antara lain dengan penerapan e government untuk setiap bidang pemerintahan. Kelebihan Anas yang sudah memasuki 2 periode adalah kemampuan menarik investor ke Banyuwangi.

Sebagai bupati, Anas juga merangkap sebagai marketing untuk memasarkan daerah yang dipimpinnya. Meski demikian, ia tetap memperhatikan sistem tatanan masyarakat Banyuwangi. Seperti misalnya tak akan menggusur pasar tradisional hanya untuk sebuah mall.

Keberhasilan Anas juga terlihat di sektor pariwisata Banyuwangi. Meningkatnya sektor pariwisata membuat prospek potensial Banyuwangi sebagai destinasi wisata. Awal tahun 2016, kabupaten berjuluk The Sunrise of Jawa itu berhasil meraih penghargaan dari PBB yaitu UNWTO Award for Excellend and Innovation in tourism untuk kategori inovasi Kebijakan Publik dan Tata Kelola.

Beberapa program daerah yang dibuat Anas membuat pendapatan asli daerah (PAD) Banyuwangi terus meningkat dengan pertumbuhan di atas 6 persen.

Dengan basis kekuatan Nahdatul Ulama (NU) di Banyuwangi, Anas merupakan tokoh yang dekat dengan kalangan ulama.


MUHAMMAD RAMDHAN POMANTO

Meski menjadi Wali Kota Makasar sejak 8 Mei 2014, Mohammad Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto terus mengupayakan terobosan. Walikota berusia 52 tahun ini terus coba melakukan pembenahan dalam memimpin kota Makasar.
Berlatar belakang arsitek serta dosen, Danny punya beberapa program untuk kemajuan Makasar. Mulai dari pertanian, kesehatan, program untuk masyarakat Makasar terus diupayakan ditingkatkan. Misalnya sektor pertanian dengan program cocok tanam melalui hidroponik dinilai berhasil.

Sektor pertanian masih menjadi prioritas di Makasar. Prinsipnya bila pertanian ditingkatkan maka otomatis pencapaian ekonomi meningkat.

Kemudian, Pemerintah Kota Makasar terus aktif dalam melakukan sosialisasi terhadap jajarannya terkait laporan keuangan. Instruksi ini langsung diberikan kepada camat, lurah sebagai pejabat pemerintah agar Makasar bisa meraih predikt wajar tanpa pengecualian dari BPK.

Lalu, Pemkot Makasar di bidang kesehatan juga punya program tambahan seperti Puskesmas Pembantu dengan pelayanan telemedicine disertai homecare di mana petugas kesehatan datang ke rumah jika warga membutuhkan pertolongan pertama.


Sumberhttp://news.detik.com/berita/3176362/miliki-potensi-tantang-ahok-di-pilgub-ini-prestasi-7-kepala-daerah/5



Sabtu, 26 Maret 2016

ICW : CATATAN KRITIS TENTANG PILKADA

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Abdulah Dahlan
UU No.1/2015 Masih Rawan Politik Uang dan Praktek Korupsi dalam Pilkada


Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pemilukada) selama ini dinilai sangat melenceng dan mengotori proses demokrasi. Mulai dari politik uang yang dilakukan oleh para calon, tim sukses bayangan sampai masyarakat itu sendiri. Selain itu, penyalahgunaan fasilitas dari dana bansos yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat di daerah tersebut malah tidak sedikit yang dipergunakan untuk dana kampanye. Ditambah dengan lemahnya regulasi serta penegakan hukum di Indonesia untuk memberikan efek jera. Dengan proses yang sangat sebentar, diawal Februari lalu, DPR DI telah mengesahkan Perppu No. 1 Tahun 2014 menjadi UU No. 1 Tahun 2015  yang nantinya menjadi acuan penyelenggraan pemilihan kepala daerah Gubernur, Bupati, dan Walikota mendatang. Namun disayangkan, UU tersebut masih membuka celah akan kerusakan proses pemilukada yang tidak sehat dan rawan korupsi.

Hal ini menjadi keprihatinan ICW bahwa undang-undang tersebut seharusnya memperkecil ruang gerak para koruptor di daerah dan perusak darah demokrasi dalam memilih kepala daerah. Berikut wawancara Abdulah Dahlan selaku Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW


Apa saja permasalahan di Indonesia dalam penyelenggaraan kepala daerah selama ini?

Tepat menjawab beberapa persoalan pilkada yang terjadi selama ini beberapa permasalahanya seperti proses kontesasi yang tidak fear, sangat terkotori oleh praktek-praktek politik uang banyak terjadi. Selain itu, penyalahgunaan fasilitas pemerintah khususnya (program2 daerah dalam APBD) sering dipakai sebagai alat kemengan termasuk juga mesin birokrasi yang sering kali dipakai untuk alat kepentingan pilkada.

Proses Pilkada juga sering dibajak dengan elite lokal, di beberapa tempat misalnya daerah yang kuat dengan praktek politik dinasti (elite lokal yangmengusai daerah) hal tersebut sering terjadi. Biaya kampanye yang terlalu tinggi juga menjadi masalah besar dalam penyelenggaraan pilkada.

Dalam UU No. 1 tahun 2015 jika dilihat, poin apa saja yang menjawab permasalahan pelaksanaan Pilkada nantinya?

Bicara soal tingginya biaya pilkada maka revisi UU pilkada atas perppu yang sudah ada relatif menjawab, misalnya berapa instrumen kampanye, iklan kampanye, atribut kampanye tidak lagi dikeluarkan kandidat tetapi difasilitasi oleh negara (KPU Provinsi dan kabupaten/kota yang memfasilitasi) jadi seluruh kampanye iklan di media tidak lagi dikeluarkan oleh kandidat. Hal ini merupakan bentuk aklemasi, karena dengan dikeluarkanya biaya kampanye setidaknya dapat menekan biaya kontesasi yang dikeluarkan kontestan oleh kandidat. Maka diharapkan kandidat tidak terlalu banyak keluar biaya, karena jika terlalu banyak keluar biaya dalam pilkada dikhawatirkan ketika berkuasa ada ‘modal politik’ yang harus dikembalikan.

Selain itu, disisi lain hal baru dalam UU Pilkada ada pengaturan politik dinasti. Misalnya larangan kepada pihak yang mencalonkan jika masih berhubungan ataupun terafiliasi terhadap incumbent (pihak masih menjabat), Ini penting dalam mencegah pengaruh yang terlalu dominan dibeberapa tempat yang menggunakan pengaruh kekuasaan sebelumnya untuk menjadi kandidat.

Catatan penting apa saja yang menjadi kritis ICW dalam melihat UU No. 1 Tahun 2015 tersebut?

Dalam hal ini ICW melihat revisi tersebut belum menjawab secara substansi persoalan pilkada yang masih tersandera akibat politik transaksional negatif seperti politik uang yang marak dibeberapa pilkada. Seharusnya regulasi ini menjawab, dengan menutup ruang-ruang dalam melakukan politik transakisonal seperti politik uang dalam kontesasinya ataupun politik uang dalam proses pencalonanya atau kandidasi. “Ini tidak terlalu tegas dalam regulasinya, karena dalam norma politik uang revisi ini menduga pemilukada kedepan potensial terjadi money politic.  Revisi pengaturan malah ada langkah mundur kalau dibadingkan pengaturan politik uang dalam UU Pemda sebelumnya dipecah jadi UU pemilukada,” tegasnya. Mengacu pada UU No. 32/2004 subyek hukum para pelaku politik uang adalah semua pihak siapapun (barang siapa) dalam pengaturan UU Pilkada ini hanya melingkupi subyek hukum, melingkupi kandidat dan tim kampanye (lokalisir pelakuknya). Padahal dalam prakteknya politik uang justru terjadi pada kelompok tim resmi (tim sukses resmi yang terdaftar di KPU) melainkan oleh ‘tim bayangan’. Sebelumnya, ICW telah meminta dengan mengkomunikasikan ke DPR dan stakholder dalam revisi tersebut agar dalam pengaturan politik uang diberikan efek jera siapapun baik pelaku dan penerima. Hal ini bisa dinamakan norma suap bagi siapapun yang memberi dan menerima bisa dikenakan pidana politik uang. Ini penting dalam memberikan dampak pada publik pemilih ataupun yang dipilih bahwa politik adalah kejahatan dalam kontesasi pemilu pilkada bukan berkah.

Selain itu, politisasi program pemerintah (APBD) dana bansos dalam trend belanja program populis ada kenaikan dipergunakan dalam pilkada. Kenapa berbahaya karena kewenangan distribusi  besar terdapat di kepala daerah, terlebih kepala daerahnya yang bersangkutan sangat potensial melalui ruang kebijakan menjadi modal politik. Teorinya dalam beberapa pengaturan menyebutkan penggunaan. Namun prakteknya tidak cukup tegas di dalam sanksi administratif. Seyogyanya, sumber dana pemerintah yang bersumber dari APBD ditegaskan siapa yang melanggar dapat dikenakan sanksi pembatalan sebagai kandidat kjika terbukti. “Saat ini belum, lebih banyak sanksi pidana. Seharunya hal lain sebagai rumusan masuk, tetapi saat ini yang ada tidak menjawab permasalahan yang ada.

Apa Tanggapan ICW terkait dana kampanye pilkada yang dibiayai oleh pemerintah?

Dana kampanye di dalam UU No. 1 Tahun 2015 terdapat perbuahan yang mendasar. Pertama, biaya kampanye yang difasilitasi KPUD menggunakan sumber dana pemerintah, namun dana kampanye tidak diiringi oleh sanksi tegas. Dalam hal ini, metode kampanye yang dibolehkan misalnya jika terdapat kadidat yang membuat iklan sendiri apa sanksinya, hal itu tidak dirumuskan.
Kedua, KPUD baik provinsi maupun kabupaten kota sebagai pengawas di level penyelenggara apakah ada jaminan bahwa tidak ada keberpihakan kepada kandidat manapun. Misalanya waktu iklan kampanye yang tidak sama waktunya dan jumlahnya.

Secara keseluruhan, apakah UU No. 1 Tahun 2015 sudah menjawab permasalah Pilkada di Indonesia?

Problem substansional pilkada belum dominan di jawab dalam UU ini. karena dari hasil revisi ini tidak menggambarkan upaya serius baik pemerintah maupun DPR dalam menutup praktek-praktek yang membahayakan negara dan demokrasi dalam proses pemilu kepala daerah. Seperti halnya, mewaspadai dana-dana yang dilarang masuk dalam modal kampanye dan kemenangan. Karena selain APBD dana potensial lainya juga bersumber dari dana tidak jelas dan diragukan keabsahanya (money laundry). Mislanya dari pemodal sebagai penyongkong dan memiliki kepentingan di tingkat daerah seperti sumber  dayaalam dan tambang serta kebijakan bisnis yang dipastikanakan berpengaruh pada kebijakan daerah tersebut. Diperkiarakan pelaksanaan pilkada tidak akan banyak berubah. Karena regulasi tidak mencoba menjawab dan menutup masalah yang terjadi seperti  politik uang, ranah kebijakan pemerintah dana bansos melalui APBD, dan dana pemodal yang masuk dalam. Lemahnya penegakan hukum juga akan menjadi jalan lebar karena tidak diatur. Jangan sampai nantinya karena tidak diatur dalam regulasi menjadi alibi untuk dilakukan penegakan.

Apa pesan ICW, agar KPU melakukan perbaikan dalam pelaksanaan pilkada mendatang?

KPU harus mempersiapkan biaya kampanye yang harus disiapkan bagi masing-masing daerah. Karenanya formulanya masih kita tunggu. Hal ini, menjadi momentum KPU untuk menekan biaya kampanye yang terlalu besar dikeluarkan oleh kandidat selama ini. karennya, titik pencegahan korupsi bisa dimulai dari kontesasi pilkada gak perlu biaya tinggi.

Namun, permasalahan yang dihadapi kedepan, karena belanja iklan telah di biayai negara maka kandidat akan fokus membelanjakan uangnya untuk memperoleh suara. Meraka akan push uangnya untuk membeli suara. Karenanya pengawasan pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) di tingkat kabupaten kota harus lebih tegas dan ditingkatkan dalam mencegah praktek politik uang.

Sedangkan dari pemantauan yang ada, Bawaslu dan Panwas tidak dapat menyelesaikan banyak kasus politik uang yang terjadi di pilkada. Dalam hal ini, kandidat yang menemukan kasus lebih memilih menyelesaikan di tingkat Mahkamah Konsitusi (MK). Karena tidak ada jaminan bahwa Bawaslu dan Panwas dapat menyelesaikan. Hal ini menandakan adanya tras terhadap penyelenggara pemilu, hal ini harus menjadi perhatin kedepanya.



Sumber :  http://www.antikorupsi.org/id/content/uu-no12015-masih-rawan-politik-uang-dan-praktek-korupsi-dalam-pilkada